spot_img

Dianiaya Suami, Mahasiswi Lapor Polisi

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan kembali dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota 4 desember 2013.
Kali ini korbannya adalah Marisa Sing (22), seorang mahasiswi yang tinggal di RT 16/RW 07 Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Ia melaporkan kasus KDRT yang terjadi pada Selasa 3 Desember 2013 malam sekitar pukul 21.00 wita dirumahnya.

Dalam laporan polisi yang diterima Bripka AH Harun, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota, Marisa mengaku dianiaya suaminya Ferdinan Snae (26), guru honorer disebuah sekolah di Kota Kupang.

Awalnya Ferdinan Snae pulang ke rumah di Kelurahan Penfui setelah keluar dari rumah sejak sore tanpa pamit pada Marisa.
Saat itu, Ferdinan dalam keadaan mabuk dan pulang dengan marah-marah dan langsung merusak barang-barang dalam rumah tanpa alasan yang jelas.

Melihat sikap kasar Ferdinan, sebagai istri Ia pun menegur dan memarahi karena barang-barang yang dirusaki adalah barang-barang pemberian orang tua Marisa saat mereka menikah. Karena listrik padam di wilayah Penfui,  Marisa keluar dari rumah untuk menghindari sikap kasar sang suami.

Ferdinan yang dalam keadaan emosi tidak kontrol diri. Tiba-tiba mengejar istrinya keluar rumah, kemudian menggigit punggung dan tangan kiri Marisa hingga ada luka memar bekas gigitan. Marisa berusaha membela diri dengan mengambil sepotong kayu. Karena keadaan gelap kayu tersebut mengenai tubuh Ferdinan.

Hal ini makin membuat Ferdinan emosi dan mengambil batu kemudian memikul istrinya dari belakang telinga kanan sehingga mengalami luka robek. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Marisa pun diam dan pasrah. Sementara itu, Ferdinan langsung kabur dan pergi meninggalkan pelapor usai melakukan KDRT.

Marisa tidak terima dengan sikap kasar sang suami sehingga memilih melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota. Usai melaporkan kasus ini, Marisa kemudian menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Sementara itu, aparat keamanan dari Polres Kupang Kota dipimpin Ka SPK Polres Kupang Kota, Ipda Jeany Viadiniaty, SIK  ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan Ferdinan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...