spot_img

Diberhentikan Sepihak, Karyawan Angkasa Pura Mengadu ke Disnakertrans Kota

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Sebanyak 10 karyawan PT. Angkasa Pura diberhentikan sepihak oleh perusahaannya. Mereka mengadu ke Disnakertrans Kota Kupang agar mendapatkan haknya, terutama pesangon.

Para karyawan yang mengadu ke Disnakertrans Kota Kupang ini didamping tiga LSM yakni Bengkel Apek, Lembaga Rumah Perempuan Kupang danĀ  SerikatĀ  Buruh Sejathera Indonesia.

Elisabet Anapah salah satu karyawan yang di PHK menuturkan, pemberhentian sepihak terhadap 10 karyawan ini terdiri dari lima orang perempuan dan lima orang laki-laki sejak tanggal 30 April 2016, tanpa alasan yang jelas.

ā€œKami yang di PHK ini adalah karyawan cleaning servis. Kami sudah bekerja tanpa ada jam istirahat, tetapi kami di PHK secara sepihak tanpa ada surat peringatan,ā€ kata Anapah usai pertemuan bersama para karyawan, Angkasa Pura dan Dinas Nakertrans dihalaman depan kantor Disnakertrans, Selasa (24/5/2016)

Anapah mengaku, dirinya sudah bekerja selam lima tahun sehingga jika di PHK harus ada surat peringatan yang diberikan supaya bisa diketahui alasan pemecatan. Kehadiran 10 karyawan yang di PHK ini untuk menuntut hak mereka guna dibayar oleh perusahan.

Terpisah, Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Yery Padji Kana mengatakan, pihaknya akan mengali informasi mengenai pemecatan yang dilami para karyawan sehingga hak mereka harus dibayar oleh perusahan dimana mereka bekerja.

ā€œMediasi telah dilakukan, diharapkan ada kesepakatan yang harus dipenuhi perusahaan.SehinggaĀ  Minggu depan kita mulaiĀ  menghitung akan hak dari para karyawan yang di PHK tersebut. Pembayaran pasangon untuk karyawan bervariasi. Pertemuan berikut kita sudah bisa keluar persetujuan bersama,ā€ katanya.

Padji Kana menjelaskan, karyawan yang dipecat ini adalah outsourcing yang telah bekerja lebih dari tiga tahun. Jika ada pengangkatan karyawan mereka harus diangkat jadi PTT. Namun kenyataannya mereka diberhentikan tanpa alasan. Persoalan ini harus segera diselesaikan oleh perusahan dengan membayar hak-hakĀ  mereka agar mereka juga punya kesempatan untuk mencari kerja lain.

ā€œSecara aturan karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun, harusnya mereka diangkat, tetapi mereka telah diberhentikan maka pesangon harus dibayar, BPJS mereka harus dibayar,ā€ katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,Ā  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...