spot_img

Divonis Satu Tahun, Dua Anggota DPRD Lembata Ajukan Banding

Date:

Share:

Lewoleba, seputar.ntt.com – Fransiskus Limawai alias Fery Koban dan Bediona Philipus, dua Anggota DPRD Kabupaten Lembata yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen uji pendapat Pemaksulan terhadap Bupati Lembata oleh DPRD Lembata, diputus majelis hakim masing-masing 1 tahun penjara. Putusan ini dibacakan hakim ketua, I.G.N Putra Atmadja dalam sidang di pengadilan Negeri Lembata, Selasa (12/04/2016).

Menanggapi putusan ini, melalui kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, SH kedua terdakwa bulat tekad untuk mengajukan banding. Bumi dihadapan para Hakim dengan tegas menyatakan banding dan mengingatkan seluruh penegak hukum di Lembata, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan bahkan pengacara untuk tidak memperdagangkan perkara. “saya berharap agar putusan ini tidak karena uang 100 atau 200 juta”, sindir Akmad. Selain itu, Akmad mengingatkan para penegak ukum untuk tidak menjadikan Lembata sebagai tempat membuang kotoran.

Langkah banding terhadap kedua kliennya, kata Akmad diajukan karena memiliki landasan yang kuat secara hukum. Menurut Dia, banyak sekali fakta persidangan yang diabaikan hakim dalam putusan tersebut , sehingga mencederai tujuan mulia dari penyelenggaran hukum sesunggunya. Akhmad berharap, dengan banding ini akan ada keadilan bagi kedua kliennya.

Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan kedua terdakwa ini berlangsung hampir tujuh jam dan disaksikan ratusan massa. Dari Pkl.09.30, baru berakhir sekitar Pkl. 16.30 Wita, tidak membuat jenuh para simpatisan setia kedua terdakwa.

Tampak hadir belasan anggota DPRD Lembata yang datang untuk memberikan dukungan terhadap dua terdakwa, walau terhadap hasil putusan tersebut, anggota DPRD dan ratusan simpatisan tersebut terlihat kecewa. Bahkan banyak dari mereka langsung melayangkan protes dari luar ruangan sidang, karena mengikuti dan memahami benar tentang kasus ini.

“Putusan ini kelihatan tidak independent”, ujar Ramos, pengunjung sidang. Ramos berharap agar dengan putusan ini, rakyat Lembata harus lebih bernyali untuk melawan segala permainan pengusa yang berkompromi dengan penegak hukum sehingga tidak menyebabkan kemunduran demokrasi dan menjauhkan keadilan dari pemilik sahnya yakni rakyat Lembata. (BT)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...