spot_img

Dua Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Telah Ditahan Pihak Polres Alor

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Dua tersangka kasus dugaan persetubuhan berinisial AB dan IJ telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari kedepan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Mansur Mosa, SH. MH didampingi Kanit PPA Bripka Fransiskus Xaverius Podo, S.Sos.SH dan Paur Humas AIPDA Nanang Dwi Cahyono, SH. selaku Paur Humas saat menggelar jumpa pees di Aula Adya Daksa, Rabu, 26/8/2020 pagi.

“Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan status nya dari terlapor menjadi tersangka pada tanggal 22 Agustus lalu,” kata Kasat Reskrim.

Lanjut Mansur, setelah ditetapkan tersangka, kemarin (25/8), penyidik kembali mengambil keterangan yang bersangkutan, lalu diterbitkan surat penahanan.

“Saat ini kedua tersangka sudah diruang tahanan Mapolres Alor,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Menurut Mansur, AB dan IJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Jadi kita kenakan pasal pemberatan karena dilakukan terhadap korban lebih dari satu orang. Korban sendiri ada tiga orang,” ucap Kasat Reskrim.

Terkait ada dugaan kasus ini secara terorganisir dan ada melibatkan pihak lain, Mansur Mosa mengatakan, untuk sementara pihaknya sementara mendalami.

“Memang dalam pemeriksaan ada beberapa nama yang disebut, namun kita masih menunggu hasilnya dan butuh alat bukti. Jika ada maka akan ditindak tegas sehingga kejadian-kejadian seperti ini kedepan tidak terulang lagi,” tandasnya.

IPTU Mansur Mosa, SH. MH pun menyampaikan, dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...