spot_img

Jaksa Tahan Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Rote Ndao

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Mantan Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Rote Ndao, Jap Doek kembali ditahan Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, Jumat (15/8/2014) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan breakwater PPI Tulandale TA 2010 senilai Rp 3,8 miliar.

Sebelum ditahan, tersangka diperiksa sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita oleh Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Soleman Bola. Ketika diperiksa tersangka disodorkan 37 pertanyaan didampingi kuasa hukumnya, Yes Pandie.

Kasi Pidsus Kejari Ba’a , Soleman Bola yang ditemui usai memeriksa tersangka mengatakan pemeriksaan terhadap Jap Doek mulai dilaksanakan sejak pukul 13.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita.
Adapun total pernyataan yang diajukan terhadap Jap Doek mencapai 37 pertanyaan.

Soleman menjelaskan, pertanyaan yang diajukan kepada Jap Doek seputar peran atau tupoksinya sebagai pengguna anggaran. Selain itu juga ditanyakan soal fisik pekerjaan yang dilaksanakan dan proses pencairan dana yang mencapai 100 persen.

“Dananya dicairkan 100 persen tapi hanya 84 persen yang diberikan kepada rekanan sedangkan sisanya 16 persen disetor kembali ke kas daerah,” kata Bola.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PPI Tulandale berdasarkan hasil perhitungan teknis dari Politeknik Negeri Kupang dan hasil audit dari BPKP RI Perwakilan NTT terdapa kerugian negara senilai Rp780 juta. Dimana realisasi fisik pekerjan dilapangan terdapat kekurangan atau tidak mencapai 100 persen sesuai dengan kontrak.

Tersangka yang usai diperiksa oleh jaksa penyidik Kejari Ba’a, tersangka langsung digiring menggunakan mobil tahanan Kejati NTT menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang untuik menjalani masa tahanannya selama 20 hari.

Sesuai pantauan wartawan, ketika tersangka hendak menaiki mobil tahanan, keluarga histeris menangis mengiring tersangka menuju Rutan Klas II B Kupang.
Yes Pandie kuasa hukum tersangka mengatakan dirinya berharap penyidik segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang, untuk disidangkan agar status tersangka menajdi jelas.(van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...