spot_img

Jonas Salean :Pemkot Tidak Punya Wewenang Intervensi MBR

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Walikota Kupang Jonas salean menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak memilini wewenang untuk mengintervensi pengerjaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, sesuai mekanisme, pengerjaan langsung dilakukan oleh satuan kerja (Satker) dari Kementrian Perumahan dan Kesejahteraan Rakyat.

“Pemkot tidak punya wewenang urus MBR karena itu langsung dikerjakan oleh Kemenpera,” kata
Jonas Salean, Rabu (12/3/2014).

Menurut Jonas Salean, terkait rumah bagi MBR, pemerintah daerah hanya memiliki dua tugas yakni menyiapkan lahan dan mendata warga yang akan menempati perumahan tersebut. Untuk itu
Pemkot mendata warga berdasarkan data dari Badan Pusat Statistok (BPS), sehingga tidak menyalahi aturan. Karena, untuk warga eks pengungsi dikoordinir oleh masing-masing koordinator.

Jonas mengatakan, bangunan perumahan MBR awalnya dikerjakan setengah tembok, tetapi setelah mempelajari kekurangan tahap pertama, maka saat ini sudah menggunakan tembok seluruhnya.

“Ini sangat riskan, saya lihat memang sebenarnya tidak layak, tetapi pusat sudah tetapkan begitu dan mereka sendiri yang mengerjakannya. Kita tidak punya kewenangan untuk intervensi, dan Pemkot hanya menyiapkan lahannya saja,” ujarnya.

Menurutnya, 80 persen perumahan MBR diperuntukkan bagi warga eks pengungsi  dan sisanya 20 persen bagi warga berpenghasilan rendah di Kota Kupang. Walaupun demikian semua tergangung pada pendataan, karena para eks pengungsi satu rumah tangga bisa mendata dua sampai tiga orang. Kalau tidak diberikan bisa menjadi persoalan, sedangkan penduduk asli yang tidak mempunyai rumah masih banyak dan mereka siap menempati MBR.

“Di Kolhua sudah banyak yang masuk dan air bersih disuplay oleh Pemkot, karena kementrian perumahan rakyat membantu dua unit mobil tangki sehingga bisa mensuplai air ke sana.
Terkait ada rumah MBR yang belum dihuni, Pemkot akan mendata kembali karena kebanyakkan warga yang menerima MBR juga sudah memiliki rumah.,” ungkapnya.

Menurutnya, tanah di perumahan MBR sudah ada sertifikat dengan luas tanah pada tahap pertama sebesar 200 m2, dan saat ini 110 m2.
Pemkot akan membentuk tim untuk mendata kembali apakah penghuni MBR benar sesuai dengan data yang ada.

“Kita belum mengecek lagi ke Dinas Permukiman Wilayah dan Tata Ruang Kota Kupang, karena mereka yang melakukan seleksi bersama koordinator eks pengungsi,” ujar Jonas.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...