Seba, seputarntt.com – Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis membenarkan adanya laporan terhadap Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore.
“Benar, sudah dilaporkan. semua warga negara berhak mendapat hak yang sama di depan hukum,” ujar Kapolres pada Jumat, (16/10/2026) petang.
Kapolres menjelaskan Rahul Adrinus Ratu (47), seorang nelayan di Kabupaten Sabu Raijua, NTT yang melaporkan bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore ke polisi di Polres Sabu Raijua.
Rahul yang juga warga Waduwala, RT 017/RW 006, Waduwala, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, NTT melaporkan bupati pada Jumat (16/10/2026) atas sangkaan kriminalisasi dan pengancaman.
Dalam laporannya, Rahul mengaku kalau kejadian ini terjadi di Jalan Waduwula, Sabu Liae pada Jumat (16/10/2026) pagi sekitar pukul 08.30 Wita.
Ia mengaku kalau saat itu terjadi pertikaian antara terlapor Krisman Riwu Kore (bupati) dengan pelapor di Pantai Uba Happu, Sabu Riajua.
Rahul mengaku sedang duduk di pondok pantai dan membersihkan ikan.
Tidak lama kemudian, Krisman Riwu Kore mendatangi Rahul dan menanyakan keberadaannya.
Setelah Rahul menjawab bahwa dirinya berada di lokasi tersebut, percakapan keduanya dilaporkan berlanjut menjadi pertikaian.
Menurut keterangan Rahul dalam laporan tersebut, Krisman diduga melontarkan perkataan bernada ancaman sebelum memegang leher Rahul menggunakan tangan kanan dan mencengkeram kerah bajunya dengan tangan kiri.
Pelapor juga menyebut adanya ucapan bernada ancaman kekerasan dalam insiden tersebut.
Pertikaian itu kemudian disebut dilerai oleh Kapolsek Sabu Timur bersama sejumlah anggota yang berada di lokasi kejadian.
Setelah pertikaian dilerai, Rahul mengaku ditendang oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Ia menduga orang tersebut berasal dari pihak terlapor. Namun, identitasnya belum diketahui.
Rahul selanjutnya mendatangi Polres Sabu Raijua untuk melaporkan kejadian tersebut. Dalam laporannya , ia juga menyampaikan perasaan terancam serta kekhawatiran menjadi sasaran kriminalisasi terkait peristiwa itu.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore, telah dikonfirmasi melalui whatsapp namun belum merespon permintaan konfirmasi pada Jumat siang.(*)


Follow