Seba, seputar-ntt.com – Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore mengaku telah menjalani visum et repertum. Visum ini dilakukan sebagai bagian dari proses laporan polisi yang diajukan korban.
“Kemarin saya sudah jalani Visum,” kata Rahul Adrianus Ratu, pada Kamis, (15/10/2026).
Dia berharap proses hukum akan berjalan baik dan dapat memberi keadilan bagi dirinya sebagai orang kecil. Dia percaya bahwa polisi akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menimpa dirinya.
Sementara Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore di beberapa media membantah telah melakukan penganiayaan teradap Rahul Adrianus Ratu.
“Sy (saya) tidak ada melakukan pengancaman atau kekerasan, justru sy ke sana menemui dia untuk mempertanyakan ancaman dia terhadap pemerintah yang melakukan aktivitas tambak garam di sana,” kata Krisman Riwu Kore seperti dilansir Rakyat NTT.id.
Sebelumbya diberitakan, nama Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore, tercantum dalam laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rahul Adrianus Ratu. Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di kawasan Pantai Uba Happu, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Sabu Raijua, Rahul Adrianus Ratu melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke kepolisian pada hari yang sama.
Dalam dokumen itu, laporan tercatat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam uraian kejadian yang tercantum pada laporan, Rahul mengaku sedang duduk di sebuah pondok di kawasan pantai bersama keluarganya sambil melakukan aktivitas yang dalam dokumen disebut sebagai kegiatan mengolah atau menangani ikan.
Tidak lama kemudian, Krisman Riwu Kore disebut mendatangi Rahul dan menanyakan keberadaannya. Setelah Rahul menjawab bahwa dirinya berada di lokasi tersebut, percakapan keduanya dilaporkan berlanjut menjadi pertikaian.
Menurut keterangan pelapor dalam dokumen tersebut, Krisman kemudian diduga melontarkan perkataan bernada ancaman, sebelum memegang leher Rahul menggunakan tangan kanan dan mencengkeram kerah bajunya dengan tangan kiri.
Pelapor juga menyebut adanya ucapan bernada ancaman kekerasan dalam insiden tersebut.
Namun, seluruh uraian itu masih merupakan keterangan sepihak yang tertuang dalam laporan polisi dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Laporan tersebut juga menyebut pertikaian itu kemudian dilerai oleh Kapolsek Sabu Timur bersama sejumlah anggota yang berada di lokasi kejadian.
Setelah pertikaian dilerai, Rahul mengaku ditendang oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Pelapor menduga orang tersebut berasal dari pihak terlapor, tetapi identitas maupun keterlibatan orang yang dimaksud belum terkonfirmasi secara independen.
Rahul kemudian mendatangi Polres Sabu Raijua untuk melaporkan kejadian tersebut. Dalam uraian laporannya, ia juga menyampaikan perasaan terancam serta kekhawatiran menjadi sasaran kriminalisasi terkait peristiwa itu. (*)


Follow