spot_img

Kejati NTT Buru Harta Bekak Kolimon

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus melacak harta benda milik mantan Direktur Polteknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon, yang diduga hasil dari bermain proyek selama empat tahun anggaran 2010-2013.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, Jumat (4/4/2014), mengatakan, harta benda yang disita akan dijadikan barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Politeknik Kupang.

Pelacakan harta Bekak Kolimon, kata dia, setelah penyidik mendapat informasi ada banyak harta benda milik mantan Direktur Politeknik itu. Diduga harta benda itu didapatkan saat Bekak Kolimon masih menjabat direktur pada perguruan tinggi tersebut.

Penyidik, lanjutnya, sudah mendapatkan data kepemilikan harta bergerak dan tidak bergerak milik Bekak Kolimon. Namun untuk kepentingan penyidikan, penyidik belum bersedia menyebutkan harta bergerak dan tidak bergerak milik Kolimon.

Ridwan mengatakan, saat ini tim penyidik sudah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menyita aset-aset milik Bekak Kolimon yang diduga didapatkan dari hasil bermain proyek di Politeknik Kupang. dirinya memperkirakan aset milik Bekak Kolimon itu sementara mencapai belasan miliar rupiah.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui harta benda Bekak Kolimon, agar menginformasikan kepada Kejati NTT. Dengan demikian, penyidik dapat mengidentifikasi kemungkinan harta yang diinformasikan itu hasil kejahatan.

Ketika ditanya tentang kerugian negara dalam kasus ini, Ridwan menyatakan, tim penyidik Kejati NTT tidak akan meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Pasalnya, jeratan hukum yang dikenakan kepada Buyung dan Bekak Kolimon dalam kapasitas pegawai negeri mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati NTT menahan mantan Direktur Polikteknik Negeri Kupang, Bekak Kolimon, Jumat (4/4) sore. Kolimon ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam serangkaian permainan proyek empat tahun anggararan 2010-2013 di PNK dengan total nilai Rp 409 miliar.

Bekak Kolimon ditahan di Rutan Penfui Kupang selama 20 hari. Penahanan Bekak Kolimon untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT. (van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...