spot_img

Korban Kecelakaan di Takari Terima Santunan Kematian dari Jasa Raharja NTT

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris almarhumah Yumima Kune (43), wanita paruh baya yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Kupang, tepatnya di ruas jalan Oelnaineno – Nefoneke, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, pada hari Jumat, 03 Juni 2022 malam.

Berdasarkan informasi awal dari Satuan Lalulintas Polres Kupang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus segera merespon cepat dengan melakukan kunjungan ke rumah duka di Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, guna melakukan pemberkasan dan penyerahan santunan kepada ahli waris korban yakni Yeremias Kune selaku suami almarhum. Dalam kunjunganya, Igenesius juga menyampaiakan gambaran terkait perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, secara terpisah, Senin (06/06) mengungkapkan rasa belasungkawa atas peristiwa kecelakaan yang menimpa almarhumah. Dijelaskan bahwa korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Berdasarkan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan”, kata Muhammad Hidayat.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” ungkap Muhammad Hidayat.

Muhammad Hidayat juga menyampaikan bahwa Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun. (*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...