spot_img

LPSK Sebut Ndakularak Punya Niat Baik Lapor Korupsi

Date:

Share:

Kupang, Seputar-ntt.com – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) RI, menyebutkan mantan Kepala Bagian Keuangan Daerah, Kabupaten Sumba Timur, Daud Ndakularak Whistle Blower, karena telah mengambil langkah dengan melaporkan proses pencairan Kas Daerah oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Langkah terdakwa itu harusnya diapreasiasi hakim untukĀ  memberikan penghargaan dan keringanan hukuman.

Sesuai amanat pasal 10, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Korban yang kemudian diperbaharui Undang – Undang nomor 31 Tahun 2014. Sesorang tak bisa diproses hukum baik Pidana maupun Perdata, apabila menyampaikan kebenaran atau suatu pelanggaran, karena mengakomodir peran masyarakat dalam memberikan informasi.

Hal itu disampaikan wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Lili Pintauli Siregar pada persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/12/2017). Disampaikan Lili sebagai saksi ahli dalam Persidangan yang dipimpin hakim Ketua Edy Purnomo didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik dan Ali Muhtarom. Turut hadir Jaksa Penuntut Laoda. Semenyara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rian Kapitan.

Daud patut diberikan keringanan, kata dia, karena berinisiatif untuk menyelamatkan uang negara. Melaporkan ke aparat atau memposisikan Whistle Blower. Sesuai verifikasi dan investigasi LPSK, Daudmemiliki itikad baik dalam pemberantasan korupsi. Sehingga tak bisa dipidanakan maupun Perdata. Apalagi telah ada putusan terhadap kasus yang dilaporkan dan inkrah.

“Yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK, tak bisa diproses, karena putusan hukum inkrah. Maka pihak hakim perlu memberikan keringanan hukuman,”tegasnya.

Terdakwa Daud Ndakularak melalui kuasa hukum Rian Kapitan mempertanyakan kehadiran LPSK secara konsitusi seperti apa? Dan dalam menghadiri persidangan biayanya bersumber dari mana? Merespon itu, Lili menuturkan kehadiran LPSK dasar hukumnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2006.

Dalam menjalakan tugas perlindungan kepada saksi korban selalu mengunakan anggaran yang bersumber dari APBN. “Kami sudah berulang kali mendamping berbagai kasus. Hadir memberikan keterangan dipengadilan berulang kali, hal itu untuk memberikan kenyamanan kepada saksi atau korban,”tambahnya. (PLH)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,Ā  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...