spot_img

Merasa Ditipu, Tersangka Penjualan Aset Negara Lapor Petinggi Kejati NTT Ke Kejagung

Date:

Share:

Kupang, seputar -ntt.com – Tersangka dugaan korupsi jual- beli aset negara milik PT Sagaret, Paul Watang melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka merasa dirinya ditupu oleh oknum jaksa di Kejati NTT.

“Kami sudah laporkan dua jaksa ke Jaksa Agung Muda di Jakarta,” kata kuasa hukum Tersangka, Paul Watang, Fransisco Besie, Senin, 8 Maret 2016.

Dua jaksa yang dilaporkan yakni Asisten Pidana Khusus Kejati NTT Gaspar Kase dan mantan Jaksa Djami Rotu Lede. Dia berharap kasus ini bisa diambil alih oleh Kejagung, dengan menurunkan tim pengawas internal ke Kejati NTT. “Saya juga sudah bertemu dengan komisi kejaksaan. Kejati bertanggungjawab atas kasus ini,” tegasnya.

Laporan itu disampaikan, karena dia menduga telah terjadi konspirasi besar dalam kasus ini, sehingga pihaknya juga akan melaporkan dua mantan Kejati NTT yang menjabat sejak tahun 2011 dan kejati NTT saat ini. “Kami sudah pegang bukti kuat, baru berani kami laporkan,” katanya.

Dia mengaku heran, kasus ini sudah mencuat sejak tahun 2011 lalu, sejak Adrian Woworuntu divonis bersalah, karena membobol Bank BNI Jakarta Selatan yang merugikan negara Rp 1,7 triliun.

Sejak 2011 aset itu telah di jual ke pihak ketiga yang dipercayakan kepada mantan Jaksa Djami Rotu Lede dengan mengeluarkan surat kuasa kepada jaksa tersebut untuk membongkar dan memindahkan aset itu ke Kejati NTT.

Hal itu berlanjut saat Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin Jhon Purba. Namun tim Kejagung menemukan adanya kejanggalan dalam penjualan aset ini, sehingga Jaksa Djami Rotu Lede dan kliennya Paul Watang dijadikan sebagai tersangka. “Paul Watang dan Jaksa Djami Rotu Lede yang jadi korban,” katanya.

Tersangka dugaan korupsi jual- beli aset negara, Paul Watang mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 450 juta untuk membeli aset negara tersebut, dari Jaksa Djami Rotu Lede, atas persetujuan Aspidsus, Gaspar Kase dan diketahui Kejati NTT Jhon Purba. “Saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Gaspar Kase, dan Rp 440 juta kepada Jaksa Djami Rotu,” katanya.

Kepala seksi penerangan dan hukum Kejati NTT Ridwan Angsar mengaku pihaknya segera menahan tersangka Paul Watang, karena sudah dinyatakan sembuh dari sakit. “Dia itu tahanan jaksa. kami bisa tahan dia, karena sudah sembuh,” tegasnya. (joey)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...