spot_img

Nama Anak Mantan Walikota Kupang Disebut Dalam Sidang Perkara Korupsi

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Adi Adoe anak dari mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kota Kupang senilai Rp 2, 6 miliar Tahun 2010.

Nama Adi Adoe disebut-sebut oleh Fery Natoen yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada, Rabu (26/3). Saksi terus menyebut nama Adi Adoe sepanjang persidangan berlangsung.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin majelis hakim, Khairulludin didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Agus Komarudin dan Anshyori. Terdakwa Daniel Adoe didampingi kuasa hukumnya, Lorens Mega Man (LMM), Yohanes D Rihi (JR) dan Yanti Siubelan. Turut hadir JPU, Max Oder Sombu, Anton Londa dan Noven Bulan.

Dalam sidang ini fery yang diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh Adi Adoe anak dari mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe untuk memenangkan CV milik Budi Harto yang juga tersangka dalam kasus itu. Selain itu, kata dia, selain dihubungi oleh Adi Adoe, dirinya turut dihubungi oleh Budi Harto yang menyatakan bahwa dirinya yang harus memenangkan proyek pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang.

“Saya ditelepon oleh Adi Adoe anak dari mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe untuk memenangkan Budi Harto dalam proyek itu, bukan saja itu, Budi Harto juga menelpon saya dan mengatakan hal itu juga, “ katanya.

Dalam keterangannya juga, saksi mengegaskan bahwa penentuan pemenang dalam proyek itu telah diskenario sejak awal. Yang mana pemenang proyek itu telah ditentukan sejak awal yang mana harus dimenangkan oleh Budi Harto. Mengenai proses pelelangan yang dilakukan oleh panitia hanyalah formalitas.

Yohanes D Rihi yang ditemui usai sidang mengatakan dirinya meminta majelis hakim jangan mempercayai keterangan saksi dalam persidangan. Karena semuanya itu tidak sesuai dengan kenyataan. Jika, kata dia, memang benar Adi Adoe menelpon saksi, maka saksi harus mampu membuktikan perkataannya itu.

Selain itu dirinya juga meminta pembuktian dari saksi bahwa saat itu ajudan dari tersangka menelpon dirinya untuk membicarakan proyek itu. Dalam kasus itu, lanjutnya, Adi Adoe memiliki status seperti apa, bukan walikota Kupang ataupun PNS. Untuk itu manamungkin Adi Adoe berani melakukan hal itu untuk memenangkan Budi Harto. (van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...