spot_img

Narsih Bayar 10 Juta Kepada Bidan Dewi Untuk Aborsi

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Siti Nuarini Nurdin alias Narsi mengaku memberikan uang Rp.10 juta kepada bidan Dewi S. Bahren untuk melakukan aborsi terhadap bayi dalam kandungannya. Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan terhadap Narsih pada, Rabu, (27/1/2016).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, kepada wartawan, kamis (28/1) mengatakan, Narsi telah dinyatakan sehat pasca menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara usai melakukan praktik aborsi. “Setelah dokter menyatakan kondisi sehat, maka kami langsung membawanya untuk diperiksa,” kata didik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Narsi mengakui dirinya tidak pernah berniat membunuh janin yang di kandung nya. Namun karena kondisi yang mengharuskan janin itu harus dikeluarkan maka dia menjalani aborsi. Pada hari minggu (17/1/2016) lalu, Narsih bersama ibunya Mariam mendatangi klinik bidan dewi untuk berkonsultasi.

Berdasarkan pemeriksaan bidan Dewi, kondisi janin tidak berkembang serta denyut jantung tidak terekam. Bidan dewi kemudian berkesimpulan bahwa janin itu sudah mati sehingga harus dikeluarkan dari dalam rahimnya. Setelah berkonsultasi, Narsih dan ibunya pulang ke rumah.

Pada Selasa (19/1/2016), Narsih mengeluh perutnya sakit sehingga oleh Mariam dibawa ke klinik bidan dewi untuk rawat inap. Pada keesokan harinya, janin bayi tersebut dikeluarkan. “Pengakuan pelaku bahwa aborsi tersebut dilakukan secara gratis dan atas pertimbangan kesehatan ibu bayi,” ungkap Didik.

Dia mengatakan, pihak penyidik menilai bahwa pelaku tetap salah karena telah bertindak melakukan aborsi tidak berdasarkan hasil rekam medis. Pasalnya, untuk melakukan aborsi harus mendapatkan persetujuan dari dokter ahli kandungan.

“Hal itu tidak dilakukannya, dan menyalahi kode etik. keterangan keduanya jelas berbeda dengan keterangan dari asisten pelaku yakni Sura yang menyatakan bahwa dalam melakukan aborsi tersebut setiap calon harus bersedia membayar uang Rp.10 juta, dengan uang muka Rp 5 juta,” terangnya.

Dalam kasus ini, tambah didik, pelaku utama adalah bidan Dewi karena telah membuka praktek ilegal, tanpa mengantongi izin dari Dinas Kesehatan. “Setiap pasien yang dirawat tidak memiliki rekam medis, serta dalam bertindak melakukan aborsi dan praktek bersalin tanpa disertai dengan rekam medis dari dokter spesialis kandungan,” jelas didik (reka)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...