spot_img

OJK Atur Regulasi Crowdfunding dan Peer to Peer Landing Dorong Smart City

Date:

Share:

 

Kupang, seputarntt.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur regulasi Crowdfunding dan Peer to Peer Landing untuk mendorong masyarakat yang smart menggunakan tekhnologi, khususnya dalam sektor jasa keuangan.

“Mendengar kata Smart City yang terbayang adalah teknologi. Untuk itu kita sudah mengatur regulasi tersebut dalan sektor keuangan,” ujar Robert Sianipar saat menjadi nara sumber pada kegiatan Coffee Morning Partisipasi Dalam Smart City di Kantor Bank NTT, Jumat (2/8/2019).

Dikatakan Robert, peran OJK dalam Smart City tidak terlepas dari tugas dan fungsi OJK yang ditetapkan didalam UU OJK.

Tujuan kehadiran OJK, kata Robert, selain mengatur dan mengawasi juga melindungi. Yang diatur adalah seluruh sektor jasa keuangan atau industri keuangan.

“OJK juga punya tugas untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat luas, dimana yang paling penting mencegah masyarakat terjerat dari investasi ilegal,” papar Robert.

Investasi ilegal, lanjutnya, tidak mengenal batasan usia, status sosial, maupun latar belakang pendidikan.

“Yang sangat menarik, di Provinsi NTT ada sekitar 14 perusahaan investasi yang dinyatakan ilegal,” tegas Robert.

Lebih lanjut dikatakan, sudah banyak produk yang dikeluarkan oleh jasa keuangan, sebagian untuk payment sistem.

“Peer to Peer Landing yang sudah kami beri izin sekitar 113 perusahaan, sedangkan fintech yang ilegal sebanyak 1.087 perusahaan. Jadi jangan kaget kalau ada yang kirim SMS menawarkan pinjaman tunai satu hari cair dengan syarat mudah. Ini harus diwaspadai,” ujar Robert.

Diakui Robert, sudah ada beberapa kota yang bekerjasama dengan perbankan, seperti Jakarta yang memiliki kartu Jak-one, dimana satu kartu bisa dimanfaatkan untuk beberapa kebutuhan.

“Smart disini berarti bisa memberikan produk jada yang lebih cepat, murah dan aman. Itulah yang dipegang perbankan menghadapi Kota Kupang sebagai Smart City,” ungkap Robert. (joey)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...