spot_img

Orang Tua Murid Adukan Kepsek SDN Wae Mamba Ke Dinas P dan K Manggarai Timur

Date:

Share:

 

Borong, seputarntt.com – Oswaldus Mardin bersama putrinya, Skolastika Elama Mia, mendatangi kantor Dinas P dan K Manggarai Timur di Lehong.

Oswaldus, kepada Wartawan, Senin, 4/11/2019 mengatakan perihal kedatangannya ke dinas untuk mengadu kelakuan Kepsek di Sekolah SD Wae Mamba di Kecamatan Elar, Manggarai Timur.

Pasalnya, setelah anaknya (Elama) di pindahkan ke Sekolah baru, pihak Sekolah SD Wae Mamba tidak mencabut data Dapodik putrinya tersebut untuk kemudian diserahkan ke Sekolah yang baru. Menurut Oswaldus, keberadaan anaknya di Sekolah yang baru, dinilai tidak sah karena putrinya masih terdata di SD Wae Mamba.

“Hari ini saya datang menghadap Kadis P dan K untuk mngadu nasib putri saya. Hari ini dia(Emilia) ujian Mid. Menurut saya, kalaupun anak saya ikut ujian tapi data Dapodik masih di Sekolah lama, percuma saja. Karena keberadaan anak saya di Sekolah tersebut jadi tidak sah. Saya tidak mau anak saya dianggap ilegal di Sekolah barunya,”kata Oswaldus.

Menurut Oswaldus, cara Kepsek SDN Wae Mamba yang naik pindahkan anaknya tersebut tidak dapat ia terima. Oswaldus menolak tanda tangan surat pindah anaknya tersebut karena isi alasan yang terlampir pada isi surat tersebut membingungkan.

“Saya tidak puas dengan sikap Kepsek Silvester, anak saya dipindahkan ke sekolah lain karena alasan orang tua tidak mendukung visi/misi Sekolah tersebut. Saya tidak mau tanda tangan. Masa isinya orang tua tidak mendukung visi misi Sekolah. Aneh sekali. Makanya saat ini saya mengadu peristiwa ini ke Dinas agar bisa mencari jalan keluarnya,” ujar Oswalus, Senin, 4 Novemver 2019, di Lehong.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Manggarai Timur, melalui Kabid Sekolah Dasar, Yoseph Harsan, mengatakan akan memanggil Kepsek Silvester Sardin, untuk menghadap dinas guna menjelaskan persolan yang terjadi.

“Dinas akan memanggil Kepsek Silvester menghadap guna menjelaskan persoalan yang terjadi. Jika benar dia (Kepsek) telah memindahkan murid ke Sekolah lain tanpa alasan yang kuat, berarti telah melanggar aturan menteri Pendidikan dan kebudayaan. Karena aturan Menteri adalah sistem Zonasi atau Pemetaan. Artinya jika ada Lembaga Pendidikan di lingkungan tempat tinggal siswa maka siswa tersebut tidak boleh sekolah di luar wilayah tersebut,” kata Harsan. (Fidel Sanath)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...