spot_img

Panwaslih Sikka Himbau ASN dan TNI/Polri Jaga Netralitas

Date:

Share:

Maumere, seputarntt.com – Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup pemerintahan Kabupaten Sikka dan unsur TNI/Polri tidak terlibat politik praktis mengingat pemilukada serentak 2018 sudah di depan mata.

Awasan ini diutarakan Harun menjelang Launching Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sikka, Selasa (3/10/2017) pagi. Menurutnya, ASN dan TNI/Polri harus menjaga netralitas pemilukada sehingga tidak mempersulit jalannya proses pemiluka pada Juli 2018 mendatang.

“ASN dan TNI/Polri jangan intervensi langsung. Harus bersikap netral supaya proses pemilukada berjalan lancar,” ujar Harun.

Harun menambahkan, setiap pasangan calon dan para pendukungnya juga harus memperhatikan aturan-aturan yang dikeluarkan KPUD supaya tidak menciptakan polemik yang berujung sengketa yang berkepanjangan. Jika tidak, maka yang rugi adalah masyarakat Kabupaten Sikka sendiri.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Arun, masa rawan terjadinya pelanggaran adalah masa kampanye dan masa tenang. Karena itu, ia berharap semua orang mengetahui aturan dalam setiap masa ini sehingga tidak ada pelanggaran.

“Kami ingatkan setiap pasangan calon dan para pendukungnya harus tahu apa itu masa kampanye dan masa tenang. Jangan pikir kami dari Panwaslih yang mau mencari-cari kesalahan. Setidaknya kita semua tahu aturan sehingga proses ini dapat berjalan lancar,” tegas Harun.

Harun berharap, setiap pasangan calon dan partai pendukung dapat mengikuti seluruh tahapan pemilihan kepala daerah ini dengan baik. Artinya, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Advokat Peradi NTT, Yohanes Suban Kleden, yang ditemui seputarntt.com, Jumat (6/10/2017) mengungkapkan netralitas ASN dan TNI/Polri wajib dijunjung tinggi oleh ketiga institusi tersebut pasalnya sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut. Jika tidak maka sanksi yang diberikan cukup berat.

Yohanes membeberkan dua pendekatan demokrasi yakni demokrasi konseptual dan demokrasi faktual. Demokrasi konseptual, baginya, merujuk pada sejumlah aturan yang mengatur perihal hak dan kewajiban seorang warga negara sehubungan dengan hak konstitusionalnya untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 pasal 27 dan pasal 28 serta UU HAM pasal 43 tahun 1999.

“Esensi dari ketigaUndang-Undang tersebut yakni semua warga negara bersama dengan kedudukannya harus taat pada hukum dan pemerintahan. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban setiap warga negara untuk dipilih atau memilih dalam pemilu,” kata mantan anggota Lembaga Bantuan Hukum Nusra Maumere ini.

Demokrasi faktual, imbuh pria yang akrab disapa Sun ini, lebih mengatur tentang peran ASN dan TNI Polri dalam pemilu. Menurutnya, UU No.5 tahun 2014 pasal 9 ayat 2 jelas mengatur ASN untuk bebas dari intervensi dan pengaruh dari semua golongan dan partai politik. Sementara dalam UU No.34 tahun 2004 pasal 2 (d) dan pasal 39 ayat 2 mengatur TNI untuk tidak melakukan politik praktis. Begitu juga dalam UU No.2 tahun 2002 pasal 28 yang mengatur institusi Kepolisian agar bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Nah dari dua pendekatan demokrasi yang ada, sejauh ini yang disorot adalah ASN karena ASN memiliki hak untuk memilih dalam pemilu sedangkan TNI dan Polri tidak,” tegas Sun

Sun menambahkan, Panwaslih harusnya membuat indikator turunan atas netralitas ASN sehingga dipahami oleh semua anggota ASN. Jika tidak, akan ada pemahaman yang keliru soal netralitas ASN.

“ASN ini punya power sehingga dapat mempengaruhi orang banyak karena itu, Panwaslih harus buat indikator turunan sejauh mana ASN bersikap netral. Kalau tidak, hampir pasti akan banyak pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.(tos)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...