spot_img

Pelaku Pencurian Kain Tenun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Pelaku pencurian kain tenun yang sempat viral di media sosial baru-baru ini akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Alor.

Pelaku yang kemudian diketahui berinisial YB (30) diringkus dikediamannya di Watatuku, RT 003/RW 002, Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Jumad, 6/10/2023 malam.

Atas perbuatannya ini, YB diancam dengan Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan 4 tahun.

“Pelaku kini diamankan di rutan Mapolres Alor. Sementara total kerugian yang dialami korban sekitar 4 Juta Rupiah,” kata Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim Usman, SH.

Him Usman mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada tanggal 23 September 2023 dimana pelaku YB yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban Isa Lolong, yang saat itu sedang berjalan kaki menawarkan kain tenun di daerah Tanjung Sembilan Kelurahan Binongko.

“Pelaku kemudian menawarkan jasa ojek ke korban namun sempat ditolak. Setelah dibujuk beberapa kali, korban pun mau untuk diantar menuju ke Pasar Kadelang,” sambungnya.

Sesampainya di pertigaan Putra Lio (Kampung Lama) Kelurahan Nusa Kenari arah BRI Cabang Kalabahi, tambah Usman, pelaku YB menurunkan korban dengan alasan kehabisan bensin.

“YB lalu menyuruh korban untuk menunggu sebentar. karena merasa curiga korban pun mengikuti pelaku dengan berjalan kaki, namun pelaku tiba-tiba menyalakan sepeda motor dan membawa lari kain tenun milik korban,” ungkap pria Pantar Timur yang sementara menjabat Kanit Tipikor ini.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Kepolisian Polres Alor untuk diproses secara hukum.

“Tim penyidik Satreskrim Polres Alor lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan sampai identitas pelaku terdeteksi. Ia pun akhirnya ditangkap dikediamannya di Watatuku,” imbuh Usman.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, diketahui pelaku telah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya.

“Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Alor juga mengamankan 6 Lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang,” tutup IPDA Ibrahim Usman, SH. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...