spot_img

Penghapusan PBB Tidak Berpengaruh Pada PAD Provinsi

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mempengaruhi Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi NTT. Pasalnya, sejak 2013 silam semua pajak terkait Bumi dan Bangunan telah diserahkan kepada Kabupaten Kota.

“Untuk PBB sudah menjadi hak Kabupaten Kota, sehingga jika dihapus, tidak berdampak pada PAD Provinsi NTT,” kata Sekeretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggra Timur, Fransiskus Salem, Kamis (12/2/2015).

Dia menjelaskan, ada dua penghasilan pajak yang berkaitan dengan tanah, yakni pajak bumi dan bangunan dan pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Jika PPB dihapus maka Kabupaten Kota akan merasakan dampak penuruanan PAD yang cukup besar. Karena pajak bumi dan bangunan meruapakan sumber PAD yang cukup besar.

“Pajak itu dijemput langsung dari rakyat baik di derah pedesaan maupun perkotaan sehingga harus dikaji dengan baik rencana penghapusan pajak karena dampaknya pasti PAD menurun,” katanya.

Pajak kata Frans Salem, merupakan salah satu sumber PAD yang besar karena ada kaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula pajak disuatu daerah. Karena itu, rencana penghapusan pajak harus dikaji lebih baik sebab setiap orang yang memiliki lahan pasti dikenakan pajak. Rencana penghapusan PBB agar dikaji dengan baik karena hal itu diatur dalam Undang-undang.

“Pada umumnya pajak disetiap kabupaten/kota sangat menjanjikan. Khususnya di daerah pariwisata, PAD-nya sering meningkat dari tahun ke tahun karena adanya pajak hotel dan restauran,”tambahnya.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Yohanis Hanli Hidayat yang dihubungi pada kesempatan terpisah berharap kebijakan tersebut tidak diterapkan terhadap seluruh sumber pajak PBB.

“Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dirasakan daerah, terutama pendapatan asli daerah (PAD) yang berkurang sampai Rp 7,6 miliar,” katanya.

Jika penghapusan PBB hanya berlaku bagi masyarakat pemilik rumah dan tanah, menurut Yohanes, kehilangan PAD hanya setengah dari jumlah itu atau sekitar Rp 4 miliar. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh mengatasi kehilangan pendapatan tersebut belum dibahas.

Pada 2014, PAD Kota Kupang sebesar Rp 112,5 miliar, sebagian diantaranya berasal dari pajak sebesar Rp 56,3 miliar,dan retribusi Rp 22,6 miliar. Pendapatan lainnya berasal dari perusahaan daerah dan penerimaan lain dari pihak ketiga.(joey)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...