spot_img

Polisi Bekuk ‘Pemain’ Narkoba

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Aparat keamanan Dit Resnarkoba Polda NTT kembali melakukan gebrakan diawal tahun 2014. Dibawah pimpinan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol Albert Neno, SH, jajaran Dit Resnarkoba Polda NTT kembali membekuk ‘pemain’ lama narkoba.

Pihak kepolisian membekuk ChG (23) alias Tian, mahasiswa Undana Kupang yang juga warga Jalan Shooping Center Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Rabu 8 Januari 2014 malam. ChG diamankan dikediamannya karena kepemilikan narkoba jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

ChG merupakan ‘pemain’ lama yang sudah dipantau polisi karena memasok dan memiliki narkoba. Ia pun teridentifikasi sering menggunakan dan mengedarkan narkoba. Sumber lain menyebutkan kalau ChG memasok barang haram ini dari luar NTT. Kebanyakan narkoba yang dipasok adalah jenis ganja dan obat-obat terlarang.

Paket titipan ini dikirim kealamat lain namun diperuntukkan bagi ChG. Diduga modus ini dilakukan ChG untuk mengelabui kepemilikan narkoba ini.
Namun kepada rekannya selaku alamat penerima barang ini, ChG berpesan kalau ada paket titipan yang sampai untuk dirinya agar langsung diserahkan.
Saat penggeledahan dan pemeriksaan dikediaman ChG, polisi menemukan obat terlarang dan narkoba jenis ganja yang langsung disita polisi.

ChG langsung dibekuk dan digiring ke Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diperiksa intensif penyidik Dit Resnarkoba Polda NTT.
ChG sebelumnya pernah berurusan dengan aparat kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTT beberapa tahun lalu. Saat itu ChG diamankan bersama seorang rekannya di bilangan Perumnas Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama karena kepemilikan dan penggunaan narkoba. Bahkan ChG sempat dihukum tiga tahun karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Dir Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Samudy, SIK SH MH yang dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin siang membenarkan hal tersebut.
“Yang bersangkutan (ChG) kita amankan dikediamannya dengan barang bukti narkoba jenis ganja dan obat-obatan,”katanya.

Dir Resnarkoba pun menginterogasi ChG, namun ChG mengaku pusing. Namun dalam pengakuannya ChG menyebutkan kalau selama ini ia menderita sakit maag sehingga mengkonsumsi obat-obatan dari luar.
Anehnya, obat-obatan ini tak berlabel dan diragukan sebagai obat maag. Untuk itu polisi melakukan uji laboratorium mengenai jenis dan kandungan zat dalam obat.

Polisi pun sudah mengamankan ganja yang dimiliki ChG. ChG sendiri langsung ditahan di Mapolda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
ChG nampak menyesali perbuatannya apalagi saat ini ia sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang hampir selesai. (van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...