spot_img

Polres Alor Kembali Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Kali ini Merk Cappuccino

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Tim Satreskrim Polres Alor kembali mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal merk cappuccino.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumad, 26/7/2024 siang di wilayah Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dari operasi yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Alor, IPDA Yohanes H. Muda, didampingi Kanit Tipikor, IPDA Ibrahim Usman, S.H, Kanit Tipidter AIPDA Suherman, S.H. bersama anggota tersebut berhasil mengamankan 21 karton dan 2 ball rokok.

Barang bukti itu kemudian diamankan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena terdapat perbedaan antara jumlah batang yang tertera pada pita cukai dan isi sebenarnya.

Pita cukai rokok cappuccino sendiri mencantumkan 12 batang, sementara isi sebenarnya adalah 20 batang.

Selain itu, skema cukai yang digunakan juga diduga menunjukkan ketidaksesuaian.

Pita cukai yang terpasang pada rokok tersebut juga menunjukkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dengan tarif Rp. 122/batang, yang diperuntukkan bagi jenis rokok kretek, sementara rokok cappuccino tergolong sebagai rokok jenis filter.

Dari hasil pengungkapan ini, tim juga mengamankan GHMH (31) yang diduga sebagai seles untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., membenarkan perihal pengungkapan kasus dugaan tindak pidana cukai tersebut.

Menurutnya, jumlah keseluruhan barang bukti rokok cappuccino yang diamankan oleh Polres Alor tersebut sebanyak 21 karton dan 2 ball.

“Jumlah total sebanyak 86 ball, yang terdiri dari 1.720 slop dan 17.200 bungkus. Dengan harga dari agen/distributor sebesar Rp.145.000/per slop, sehingga jumlah total keseluruhan harga barang bukti rokok tersebut adalah sebesar Rp.249.400.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),” beberapa Supriadi.

Ia pun berjanji akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana di bidang cukai.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa semua kegiatan perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku”, tutup Kapolres Alor. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...