spot_img

Rumah Perempuan Tangani 457 Kasus Kekerasan Selama 2014

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Sepanjang tahun 2014, Rumah Perempuan Kupang (RPK) telah melakukan pendampingan terhadap 457 perempuan dan anak korban kekerasan. Jumlah ini merupakan catatan akhir tahun 2014 dalam melakukan penanganan dan pendampingan  serta penguatan selama setahun  ini.

“Kasus kekerasan semakin marak terjadi terutama kekerasan terhadap anak. Karena itu dengan data yang ada pada kami, kita berharap semua pihak bisa mengambil peran yang sama bagaimana mendorong pemerintah dalam membuat kebijakan dalam penanganan terhadap korban kekerasan,” kata Direktris Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat Sinlaeloe, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat, (19/12/2014).

Libby Sinlaeloe merincikan, data penanganan terhadap korban kekerasan seksual yang ditangani selama 2014 sebanyak 457 dengan rincian, 103 Kasus KDRT, 54 Kasus Kekerasan Seksual, 21 Kasus kekerasan dalam pacaran/KDP, 97 Kasus Traficking, 4 kasus buruh migrant, 43 kasus anak berhadapan dengan hukum, 50 kasus remaja berhadapan dengan hukum, 50 kasus anak membutuhkan perlindungan khusus dan 35 kasus kekerasan lain seperti Penganiayaan, Peramapasan hak anak, pengeroyokan, dan pembunuhan.

Rumah Perempuan lanjut Libby telah melakukan berbagai upaya seperti konseling baik terhadap individu, keluarga maupun komunitas. Selain itu, melakukan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan dalam proses non litigasi maupun litigasi baik proses ditingkat polisi, kejaksaan, maupun pengadilan termasuk melakukan mediasi dalam proses penyelesaian kekeluargaan bila itu menjadi keputusan korban dan keluarga korban.

“Disamping layanan diatas, rumah perempuan juga melakukan tekanan untuk proses penyelesaian kasus lewat surat dan media elektronik, baik media cetak maupun elektronik, serta membangun jaringan dengan pihak lain baik pemerintah maupun non pemerintah untuk penyelesaian kasus termasuk juga menyiapkan shelter untuk perempuan dan anak korban kekerasan yang terancam.” Kata Libby.

Devisi publikasi dan inforamsi Rumah Perempuan, Theresa Siti mengatakan, dalam menangani berbagai kasus, Rumah Perempuan tidak bekrja sendirian, tetapi bekerja sama dengan pihak lain. “Kami juga mendapat dukungan dari Kanwil Hukum dan HAM Wilayah NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, BP3TKI, Pusat Krisis Terpadu RSUD Kupang, Pemkot Kupang, Polresta Kupang Kota, Polres Kupang, Pemkab Kupang, dan UUPA Kabupaten Kupang,”papar Theresia. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...