spot_img

Sam Haning Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Date:

Share:

Kupang,seputarntt.com – Mantan rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning terdakwa dalam kasus penggunaan gelar doktor palsu terancam pidana kurungan selama 5 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana kepada wartawan, Jumat (15/1/2016) mengatakan akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan gelar doktor yang diduga palsu itu, dirinya terancam 5 tahun penjara.

Menurut Wisnu, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Undang-Undang (UU) Dikti Nomor 20 tahun 2013 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa yang menggunakan gelar doktor yang diduga palsu itu terancam pidana selama 5 tahun,”kata Wisnu.

Dalam kasus itu, tambah Wisnu, beberapa saksi telah menguatkan jika perbuatan tetdakwa telah menyalahi aturan Dikti yang ada. Namun, untuk saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah terdakwa terbukti atau tidak, pasalnya itu merupakan pertimbangan dan keputusan hakim yang memutuskan apakah terdakwa terbukti atau tidak.

“Kalau saya bukti-bukti dan saksi sudah cukup menguatkan perbuatan terdakwa. Tapi keputusannya ada ditangan hakim. Apakah terdakwa terbukti atau tidak tergantung keputusan hakim, “ kata Wisnu.

Berbeda dengan Kuasa hukum terdakwa Leksy A. Tungga yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa dirinya merasa yakin bahwa terdakwa bebas dan tidak terbukti perbuatannya dalam kasus itu.

“Kalau saya yakin sekali kalau Sam Haning tidak bersalah dan saya yakin kalau Sam Haning akan bebas dalam kasusa itu nantinya, “ kata Leksy.

Walaupun demikian, pihaknya menghormati proses persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang. Untuk itu, pihaknya akan menunggu keputusan majelis hakim PN Klas I A Kupang nantinya. (reka)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...