spot_img

Seorang Ibu di Manggarai Timur Bunuh Bayi Hasil Selingkuh Dengan Tetangga

Date:

Share:

Borong, seputarntt.com – AD (34) seorang ibu rumah tangga asal Kampung Ndilek Waju Mawe, Kecamatan Pocoraka Timur, Kabupaten Manggarai Timur tega membunuh bayi perempuan yang baru saja dilahirkan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (12/7/2016) sekitar pukul 10 Wita di rumah mertuanya.

Menurut pengakuan AD, bayi tersebut merupakan hasil selingkuh dengan tetangganya. Suami pelaku yang berinisial SN, sudah empat tahun merantau di Makasar dan kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk berselingkuh dengan tetangganya sendiri.

“Mereka melakukan hubungan gelap  sejak suaminya tidak pernah pulang dan tempat kejadiannya di rumah mertuanya. Mereka melakukan hubungan tanpa sepengetahuan mertuanya bahkan masa kehamilannya tanpa di ketahui oleh keluarga dan kedua mertuanya. AD mengaku datang ke Ruteng untuk memeriksa kesehatan dan dokter mendiagnosanya menderita tumor ganas” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Okto Selly, Rabu, (13/6/2017).

Okto Selly menjelaskan, selama ini AD melalukan hubungan gelap  dengan tetangganya sebanyak 15 kali tanpa sepengetahuan mertua laki-laki nya. Hasil dari hubungan intim dengan tetangga rumah tersebut membuat pelaku hamil dan melahirnkan seorang bayi perempuan.

Ketika dilahirkan, bayi perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup. Mertua perempuan dari AD bernama Sabina Sihung yang baru pulang dari kebun merasa kaget ketika mendengar tangisan bayi dari dalam kamar AD. Sabina mengetuk pintuk namun AD tidak mau membukakan pintu kamar.

“15 menit kemudian pintu dibukakan oleh AD, mertua nya kaget karna ada bayi perempuan diatas tempat tidur dan masih dalam keadaan hidup hidup. Seluruh tubuh korban terdapat bekas cakaran di dada maupun leher. Dada korban membiru dan mulut dan hidung  keluar darah segar” Papar Okto.

Fransiskus Sensi keluarga dari sumai AD kemuan membawa keluar korban dari dalam kamar. Satu jam kemudian korban meninggal karena darah keluar secara terus menerus dari mulut dan hidung korban.

“Setelah mendapat laporan saya bersama enam anggota berangkat ke TKP untuk mengevakusi korban dan ibunya untuk pengobatan dan visum di RSUD Ruteng,” kata Okto.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3, dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider 351 ayat 3  yakni jika perbuatan tersebut dilakukan orangtuu atau wali akan dikenakan 1/3  dari pasal utama sehingga akumalisinya 20 tahun penjara. (kons hona)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...