spot_img

Sertifikat Tanah Hilang, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Hingga Pengumuman di Media

Date:

Share:

Kalabahi, seputarntt.com – Proses penerbitan sertifikat pengganti atas nama Franz Atama di Kabupaten Alor masih terus berproses. Dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 453 dengan luas 1.947 m² dinyatakan hilang setelah sebelumnya masuk tahap “pemecahan” pada tahun 2012.

Kisah hilangnya sertifikat itu bermula saat almarhum Franz Atama mengurus pemecahan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Namun sebelum dokumen selesai, beliau harus kembali ke Jakarta dan menitipkan pengurusan kepada keponakannya, Andreas Atama.

Sebelum meninggal, Andreas sempat menghubungi Matius, selaku ahli waris, untuk segera mengambil sertifikat yang sudah jadi. Namun saat didatangi, sertifikat sudah tidak ada. Yang tersisa hanya fotokopi atau “protokopian”.

“Kami sudah tanya ke keluarga di Alor, tapi tidak ada yang tahu keberadaan sertifikat tersebut. Mungkin karena saat itu banyak orang lalu lalang saat almarhum meninggal,” ujar Matius kepada media, Kamis, (31/7/2026).

Matius mengatakan bahwa karena tidak ingin hak atas tanah keluarga hilang, Dia kemudian menempuh jalur resmi. Pada tanggal 23 Juli 2026, ia membuat laporan kehilangan di Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara, dilanjutkan ke Kecamatan Alor Tengah Utara dan Polres Alor pada hari yang sama. Pada tanggal 27 Juli 2026, Setelah melengkapi seluruh berkas administrasi sertifikat dengan Nomor .553 yang dinyatakan hilang diserahkan ke Badan Pertanahan dan telah diverifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Alor.

Berdasarkan arahan Badan Pertanahan, proses saat ini sudah memasuki tahap pengumuman di media online sebagai syarat penerbitan sertifikat pengganti. Setelah pengumuman, tahap selanjutnya adalah pengambilan sumpah di Badan Pertanahan Alor. Jika semua lancar, sertifikat baru atas nama Franz Atama akan diterbitkan kembali dalam bentuk sertifikat elektronik.

“Saya sudah menyelesaikan semua tahapan pemenuhan berkas. Sekarang tinggal tunggu proses pengumuman melalui media dan pengambilan sumpah di Badan Pertanahan Alor,” ujarnya. (*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...