spot_img

Tersangka Kasus Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Pada Hari Rabu (05/05/2021), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyerahkan tersangka berinisial SY dan barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 30 April 2021.

Sebelumnya, PPNS Kanwil DJP Nusa Tenggara bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTT dan dibantu oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur melakukan upaya paksa terhadap tersangka atas sikap yang tidak kooperatif pada proses penyidikan. Tersangka melarikan diri dari domisili di Kota Kupang menuju Kota Surabaya pada tanggal 16 Februari 2021 dan berhasil dibawa kembali menuju Kota Kupang pada tanggal 21 April 2021.

Wajib Pajak diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka SY merupakan direktur PT. CJW yang bergerak di bidang properti diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam periode Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan November 2019 untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp. 1.337.609.168,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).

Dalam melakukan upaya penegakan hukum, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan prinsip ultimum remedium, dengan aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan deterrent effect atau efek jera, serta upaya pengamanan penerimaan negara.(*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...