spot_img

Update Aplikasi e-Faktur 3.0 Siap Diimplementasikan Per 1 Oktober 2020

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional akan berlaku per 1 Oktober 2020 untuk masa pajak September 2020 sehingga Aplikasi e-faktur 2.2 tidak lagi digunakan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menggunakan Aplikasi e-Faktur 2.2 wajib untuk segera melakukan update aplikasi ke versi 3.0.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengimbau kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak KPP Pratama Kupang agar melakukan update aplikasi.

Aplikasi e-Faktur 3.0. dapat langsung diunduh pada laman efaktur.pajak.go.id. selain itu, terkait dengan penjelasan update patch aplikasi tersebut, PKP dapat membaca dan mempelajari FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur.

PKP yang telah melakukan instalasi e-faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-faktur 2.2. DJP juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur berbasis web dimulai sejak masa pajak September 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.

Beberapa fitur yang ada dalam aplikasi e-Faktur versi 3.0. diantaranya Prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, Prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, Prepopulated VAT refund, Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, dan Prepopulated SPT Masa PPN.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan database (corrupt database), PKP perlu melakukan back-up database pada folder database yang sedang digunakan. Selain itu, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, PKP perlu menyalin database pada folfer “db” di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan ke dalam folder aplikasi e-faktur terbaru.

Pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor. Dengan adanya e-faktur 3.0, DJP akan menyediakan data pajak masukan melalui sistem. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur.

Luqman juga menyampaikan kepada wajib pajak jika menemui kendala dalam penerapan aplikasi e-faktur 3.0 dapat berkonsultasi melalui nomor live chat yang telah disediakan atau datang langsung ke KPP Pratama Kupang dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrean. “Dengan adanya pembaruan aplikasi e-Faktur, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan lancar dalam penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN,” tutur Luqman.(*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...