spot_img

Dasa Cita Keempat NTT: Melki Laka Lena Perkuat Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja Rentan

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk memperluas perlindungan sosial dan memastikan kesejahteraan masyarakat melalui Dasa Cita Keempat, “Sejahtera Bersama.”

Pesan tersebut disampaikan Melki dalam acara Pidato Radio Gubernur NTT yang berlangsung di Aula Fernandez, Gedung Saando, Kupang, Sabtu (15/8/2026).

Dalam pidatonya, Melki menjelaskan bahwa konsep Sejahtera Bersama tidak hanya berbicara mengenai peningkatan ekonomi, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan dasar, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan.

“Melalui Dasa Cita Keempat, Pemerintah Provinsi NTT memperkuat perlindungan bagi masyarakat miskin, pekerja rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pekerja migran,” demikian pokok pidato Gubernur NTT.

Melki menyebut tingkat kemiskinan di NTT menunjukkan tren penurunan. Pada Maret 2026, persentase penduduk miskin tercatat 17,52 persen, turun 1,08 poin persentase dibandingkan Maret 2025.

Menurutnya, penurunan tersebut harus diikuti dengan penguatan sistem perlindungan sosial agar bantuan dan program pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, Pemprov NTT memperkuat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan melakukan sinkronisasi bersama Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta berbagai data sektoral lainnya.

Data tersebut menjadi salah satu fondasi dalam pelaksanaan sejumlah program, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, rumah layak huni, One Village One Product (OVOP), Pekarangan Pangan Lestari (P2L), hingga bantuan pangan.

Pemerintah juga terus melibatkan masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan lanjut usia dalam proses perencanaan maupun evaluasi pembangunan.

Salah satu bentuk konkret Dasa Cita Keempat adalah perluasan perlindungan bagi pekerja rentan.

Pada 2026, Pemerintah Provinsi NTT memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 102.200 pekerja rentan selama lima bulan.

Mereka berasal dari berbagai kelompok pekerjaan, mulai dari petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, pekerja jasa hingga pekerja informal lainnya.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat yang bekerja di sektor rentan tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Perlindungan terhadap pekerja migran juga menjadi bagian penting dalam agenda Sejahtera Bersama.

Pemprov NTT memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta masyarakat untuk memastikan proses penempatan pekerja migran berlangsung aman, legal, bermartabat, dan terlindungi.

Perlindungan tersebut dilakukan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga pekerja migran kembali ke daerah asal.

Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga diperkuat melalui satuan tugas di tingkat provinsi dan kelompok kerja di desa.

Langkah tersebut mencakup edukasi, pendataan, deteksi dini, pengawasan, pendampingan, penanganan kasus, hingga perlindungan terhadap korban.

Melki menegaskan seluruh program perlindungan sosial membutuhkan administrasi kependudukan yang akurat.

Hingga Juni 2026, perekaman KTP elektronik di NTT telah mencapai lebih dari 97 persen, sementara cakupan kepemilikan akta kelahiran anak hampir mencapai 82 persen.

Pemerintah terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem jemput bola dan perekaman keliling.

Langkah tersebut ditujukan agar masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit dijangkau tetap dapat memperoleh hak atas dokumen kependudukan.

Melalui Dasa Cita Keempat, Pemerintah Provinsi NTT ingin memastikan pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, kesejahteraan bersama berarti tidak boleh ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan dasar, jaminan sosial, perlindungan kerja, maupun hak administrasi kependudukan.

“Sejahtera Bersama” pun ditempatkan sebagai komitmen untuk membangun NTT yang semakin inklusif, terlindungi, dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh warga.(*)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...