spot_img

Dokter Nyatakan Penyakit Yefta Bengu Tak Bisa Sembuh

Date:

Share:

Kupang, seputarntt.com – Leonora Tiluata salah satu dokter spesialis jantung di RSUD Prof Dr Yohanes Kupang yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (2/2/2015) menegaskan bahwa Yefta Bengu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di manulai II tidak bisa sembuh dari penyakit yang dideritanya.

Dijelaskan Leonora saat ini terdakwa menderita berbagai penyakit sala satu yang berbahaya bagi kondisi terdakwa adalah telah terjadi penyempitan pembuluh darah pada terdakwa. Penyempitan ini sangat berbahaya bagi kondisi terdakwa.

“Terdakwa tidak bias sembuh dari penyakitnya. Saat ini terjadi penyempitan pembuluh darah pada terdakwa. Ini sangat berbahaya bagi terdakwa, “ kata Leonora.

Selain itu, kata Leonora, terdakwa saat ini tengah memasang satu ring pada jantung terdakwa, karena terdakwa saat ini mengalami penyakit jantung koroner. Seharusnya terdakwa memasang 3 ring pada jantung, sehingga saat ini masih tersisa 2 ring yang belum terpasang.

Dikatakan Loenora, penyempitan yang terjadi pada terdakwa diakibatkan oleh merokok, stres, mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan beberapa factor pendukung lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan terdakwa mengalami stres yang berkepanjangan.

Bukan saja itu, tambahnya, terdakwa juga mengalami penyakit seperti Kolesterol, darah tinggi serta gangguan pada saraf di otak. Sehingga terdakwa tidak bisa dipaksakan untuk berpikir karena akan menimbulkan stres yang berkepanjangan.

“Kondisi terdakwa bisa jalan, dan sebagaimanya. Tapi terdakwa harus rajin control. Kalau tidak rajin control dan jaga pola makan, saya tidak menjamin kalau terdakwa bisa sedikit sehat, “ terang Leonora.

Ditegaskan Loenora, sebagai seorang dokter yang menangani penyakit terdakwa, dirinya tidak bisa menyepelekan penyakit yang diderita terdakwa. Karena sangat berbahay bagi kondisi kesehatan terdakwa.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu dipimpin majelis hakim, Khairulludin, SH, MH didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Jult Lumban Gaol dan Jauhari, SH. Turut hadir JPU, herman Detak, SH dan Emy Jehamat, SH. Terdakwa tidak hadir dalam persidangan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Philipus Fernandes, SH. (van)

Komentar Anda?

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

━ Kabar Lainnya

126 Pelajar Ikut Keuaraan Atletik Walikota Cup 2026

Kupang, seputar-ntt.com - Sebanyak 126 pelajar dari 52 sekolah mengikuti Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober...

Wakil Walikota Bidik Talenta Terbaik NTT, Pelatih Timnas Futsal Putri Turun Langsung di Kota Kupang

Kupang, seputarntt.com - Peluang atlet futsal putri Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kota Kupang, untuk menembus Tim Nasional (Timnas) Futsal Putri Indonesia terbuka melalui...

Wakil Wali Kota Kupang Dorong Pembinaan Atlet Silat Berkelanjutan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kupang, seputarntt.com - Pemerintah Kota Kupang bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Kupang mencari solusi agar pembinaan atlet pencak silat tetap berjalan di...

Pemkot Kupang Satukan Kontingen POPDA VIII NTT, Bidik Prestasi PON 2028

Kupang, seputarntt.com - Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 bukan sekadar ajang perebutan medali, tetapi juga momentum memperkuat...

Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-3 SMP IL Kapten,  Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kupang, seputarntt.com - Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, tetapi juga...